Izin Operasional Laboratorium Kesehatan Daerah

No. SK: 166 Tahun 2022

  1. 1. Persyaratan Umum a. Fotokopi Peraturan Bupati Jepara tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara yang menerangkan keberadaan Labkesda; b. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) c. Fotokopi NPWP (Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara) d. Fotokopi Izin Operasional Laboratorium yang masih berlaku e. Surat pernyataan kesediaan mengikuti Program Pemantapan Mutu f. Daftar Tarif (sesuai Perda) dan Jenis Layanan. g. Daftar Sarana dan Prasarana h. Denah Lokasi dan Denah Ruang i. Data Tenaga/Pegawai
  2. 2. Persyaratan Perpanjangan a. Surat Permohonan b. Dokumen Izin Operasional Laboratorium yang masih berlaku c. Self assessment paling sedikit terdiri atas sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia, dan pelayanan
  3. 3. Izin Perubahan a. Surat Permohonan b. Dokumen Izin Operasional Laboratorium yang masih berlaku c. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama Laboratorium Kesehatan, kepemilikan modal, jenis pelayanan, klasifikasi pelayanan, dan/atau alamat Laboratorium Kesehatan, yang ditandatangani pemilik Laboratorium Kesehatan; dan/atau d. Dokumen Perubahan NIB
  4. 4. Persyaratan Khusus Dokumen Profil Laboratorium Kesehatan paling sedikit memuat: a. Visi dan Misi b. Surat pernyataan waktu penyelenggaraan laboratorium c. Surat Pernyataan nama dan alamat laboratorium d. Surat pernyataan komitmen laboratorium untuk memenuhi standar fasilitas laboratorium beserta standar pelayanan sesuai dengan klasifikasi e. Surat pernyataan komitmen melakukan registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan f. Surat pernyataan melakukan perpanjangan izin paling lambat 6 (enam) bulan sebelum izin berakhir g. Daftar sarana, prasaranan, peralatan, sumber daya manusia dan prosedur
  5. Bangunan laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota harus mernpunyai tata ruang yang baik, sesuai dengan alur pelayanan yang dilakukan dan memiliki tata ruang dalam jumlah yang cukup, sesuai dengan jenis kelengkapan yang diperlukan. Persyaratan minimal sarana prasarana : 1. Gedung 2. Tata Ruang a. Ruang tunggu : 6 m² b. Ruang pemeriksaan / pengambilan spesimen : 12 m² c. Ruang pemeriksaan teknis*) masing-masing : 20 m² d. Ruang sterilisasi media/reagensia : 20 m² e. Ruang administrasi dan pengambilan hasil : 6 m² f. Ruang cuci : 4 m² g. WC (Petugas dan pasien) @ 5m² : 10 m² 3. Penerangan/lampu : 5 watt/m² 4. Daya Listrik : 5,5 KVA 5. Ventilasi : 1/3 x luas lantai atau AC 1 PK/20 m² 6. Air mengalir/bersih : 50 L/karyawan/hari 7. Tempat penampungan dan pengolahan limbah cair 8. Tempat penampungan dan pengolahan sederhana limbah padat 9. Generator : sesuai daya listrik *)pemeriksaan patologi, imunologi, mikrobiologi, kimia lingkungan dan toksikologi Persyaratan lain yang perlu diperhatikan : 1. Ruangan mudah dibersihkan. 2. Permukaan meja pemeriksaan tidak tembus air, tahan asam alkali dan larutan organic. 3. Koridor dan lantai harus bersih. 4. Apabila belum dapat mengolah limbah sendiri, agar memanfaatkan / bekerjasama dengan instansi yang telah memiliki instalasi pengolah limbah.

  1. a. Pemohon mengambil nomor antrian b. Pemohon mengajukan permohonan melalui Aplikasi JOSS dengan melengkapi persyaratannya c. Front Office meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengirimkan permohonan kepada Admin OPD d. Admin OPD meneliti kebenaran dan keabsahan persyaratan, apabila sudah lengkap dan benar menerbitkan rekomendasi dan meneruskan permohonan kepada backoffice e. Backoffice meneliti permohonan dan mengecek draft SK dan meneruskan kepada Verifikator 1 f. Verifikator 1 memverifikasi permohonan dan meneruskan kepada Verifikator 2 g. Verifikator 2 memverifikasi permohonan dan meneruskan kepada Kepala DPMPTSP h. Kepala DPMPTSP menerbitkan izin Pemohon bisa mencetak izin melalui aplikasi JOSS

28 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Izin Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan

c.    Melalui  E-mail: dinkeskabjepara@yahoo.co.id

f.     Facebook        : DKK jepara

h.   Instagram       : dinkesjepara

Twitter            : @dinkesjepara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JOOS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Laboratorium Kesehatan Daerah"