Sertifikat Standar Toko Obat

No. SK: 166 Tahun 2022

  1. IZIN BARU (Berkas di Upload di Aplikasi OSS) Self Assesment Administrasi Surat permohonan kepada Kepala DKK Jepara perihal pengajuan perizinan baru KTP Tenaga Teknis Kefarmasian yang masih berlaku Surat Keterangan domisili/bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Jepara (bila dari luar wilayah Kabupaten Jepara) Surat Pernyataan Tenaga Teknis Kefarmasian untuk bertempat tinggal secara nyata di wilayah Kabupaten Jepara Nomor Pokok Wajib Pajak Pemilik Modal dan atau Tenaga Teknis Kefarmasian/ Ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian yang dilegalisir /asli Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dilegalisir / asli Surat Keterangan kelengkapan persyaratan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) Surat Rekomendasi Organisasi Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian (PAFI Cabang Jepara) Denah lokasi dan denah situasi Pedagang eceran obat terhadap Pedagang eceran obat dan fasyankes lain di sekitarnya Denah bangunan Pedagang eceran obat dan foto ruang beserta perlengkapannya Surat yang menyatakan status kepemilikan bangunan (foto kopi akte hak milik dan perjanjian sewa menyewa bila bukan milik sendiri Daftar sarana, prasarana dan peralatan Pedagang eceran obat Daftar ketenagaan Foto kopi akte perjanjian kerjasama / Notaris (bila ada pemilik modal) Surat Pernyataan Tenaga Teknis Kefarmasian dan Pemilik Modal bahwa tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat Surat pernyataan Tenaga Teknis Kefarmasian bersedia menjadi penanggungjawab Surat pernyataan pengelolaan limbah Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  2. PERPANJANGAN IZIN Surat permohonan kepada Kepala DKK Jepara perihal perpanjangan izin Surat Izin lama (Surat Izin Lama diserahkan setelah diterbitkan Surat Izin Baru) Dokumen lainnya sesuai Pengajuan izin Baru
  3. PERGANTIAN PENANGGUNG JAWAB Surat permohonan kepada Kepala DKK Jepara perihal pergantian Penanggung jawab Surat pengunduran diri Tenaga Teknis Kefarmasian Lama yang disetujui oleh Pemilik Modal Surat Izin lama (Surat Izin Lama diserahkan setelah diterbitkan Surat Izin Baru) Surat Kesepakatan penghentian kerjasama Tenaga Teknis Kefarmasian dan Pemilik Modal (bila ada Pemilik Modal)

  1. a. Pemohon mengambil nomor antrian b. Pemohon mengajukan permohonan melalui Aplikasi OSS dengan melengkapi persyaratannya c. Front Office meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengirimkan permohonan kepada Admin OPD d. Admin OPD meneliti kebenaran dan keabsahan persyaratan, apabila sudah lengkap dan benar menerbitkan Sertifikat Standar Toko Obat dan meneruskan permohonan kepada backoffice e. Backoffice meneliti permohonan dan mengecek draft SK dan meneruskan kepada Verifikator 1 f. Verifikator 1 memverifikasi permohonan dan meneruskan kepada Verifikator 2 g. Verifikator 2 memverifikasi permohonan dan meneruskan kepada Kepala DPMPTSP h. Kepala DPMPTSP menerbitkan izin /Pemohon mencetak izin melalui aplikasi OSS

9 (sembilan) hari  setelah berkas lengkap di upload melalui aplikasi OSS

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Toko Obat

a.  Datang/ hadir dan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

b. Surat tertulis

c.  Melalui  E-mail : dinkeskabjepara@yahoo.go.id

d. Telp.                 : (0291) 591427

e.  Website            : dinkes.jepara.go.id

f.   Facebook         : DKK jepara

g.  SP4N LAPOR   : www.lapor.go.id

h. Instagram       : dinkesjepara

Twitter            : @dinkesjepara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Standar Toko Obat"