Sertifikat Standar Apotik

No. SK: 166 Tahun 2022

  1. IZIN BARU (Berkas di Upload di Aplikasi OSS)
  2. Self Assesment 1 Self assesment sesuai PMK No 14 Tahun 2021 ADMINISTRASI 1 Surat permohonan kepada Kepala DKK Jepara perihal pengajuan perizinan apotek baru 2 Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dilegalisir / STRA asli 3 KTP apoteker yang masih berlaku 4 Surat Keterangan domisili/bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Jepara (bila dari luar wilayah Kabupaten Jepara) 5 Surat Pernyataan Apoteker untuk bertempat tinggal secara nyata di wilayah Kabupaten Jepara 6 Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan / Perseorangan 7 Surat Keterangan kelengkapan persyaratan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) 8 Surat Rekomendasi Organisasi Profesi Apoteker (IAI Cabang Jepara) 9 Daftar Standar Prosedur Operasional Pelayanan Kefarmasian Apotek 10 Akte perjanjian kerjasama / Notaris (bila ada pemilik modal) 11 Surat Pernyataan Apoteker dan Pemilik Modal bahwa tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat 12 Surat Keterangan Apoteker bahwa tidak menjalankan pekerjaan kefarmasian di Fasilitas Produksi/distribusi/penyaluran produk farmasi dan tidak menjadi pengelola apotek lain 13 Surat pernyataan pengelolaan limbah ( SPPL ) 14 Bukti akta pendirian PT/PT Perseorangan /Yayasan/Koperasi
  3. LOKASI 1 Denah lokasi apotek dan denah situasi apotek terhadap apotek dan fasyankes lain di sekitarnya 2 Denah bangunan apotek dan foto ruang beserta perlengkapannya
  4. BANGUNAN 1 Surat yang menyatakan status kepemilikan bangunan (foto kopi akte hak milik dan perjanjian sewa menyewa bila bukan milik sendiri 2 Foto bangunan tampak luar dan dalam
  5. SARANA 1 Daftar sarana, prasarana dan peralatan apotek 2 Daftar kepustakaan wajib apotek (Peraturan perundangan bidang farmasi yang berlaku, Farmakope Indonesia edisi terbaru, ISO edisi terbaru, MIMS edisi terbaru)
  6. SDM 1 Daftar ketenagaan apotek 2 Ijazah Apoteker yang dilegalisir / Asli 3 Surat Keterangan rekomendasi organisasi dan kelengkapan persyaratan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) 4 Ijazah dan SIP Tenaga Teknis Kefarmasian/tenaga lainnya yang bekerja di apotek yang dilegalisir / asli 5 Surat Rekomendasi Organisasi Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian (PAFI Cabang Jepara)

  1. a. Pemohon mengambil nomor antrian; b. Pemohon mengajukan permohonan melalui Aplikasi OSS dengan melengkapi persyaratannya; c. Front Office meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengirimkan permohonan kepada Admin OPD; d. Admin OPD meneliti kebenaran dan keabsahan persyaratan, apabila sudah lengkap dan benar menerbitkan Sertifikat Standar Apotek dan meneruskan permohonan kepada backoffice; e. Backoffice meneliti permohonan dan mengecek draft SK dan meneruskan kepada Verifikator 1; f. Verifikator 1 memverifikasi permohonan dan meneruskan kepada Verifikator 2; g. Verifikator 2 memverifikasi permohonan dan meneruskan kepada Kepala DPMPTSP; h. Kepala DPMPTSP menerbitkan izin; i. Pemohon bisa mencetak izin melalui aplikasi OSS

9 (sembilan) hari  setelah berkas lengkap di upload melalui aplikasi OSS

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Apotek

Datang/ hadir dan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

b. Surat tertulis

c. Melalui  E-mail : dinkeskabjepara@yahoo.go.id

a.  Telp.                 : (0291) 591427

b.   Website            : dinkes.jepara.go.id

c.  Facebook          : DKK jepara

Twitter              : @dinkeskabjepara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Standar Apotik"