Pengesahan SLHS Jasaboga Gol A/B/C, Restoran, TPP Tertentu dan Depot Air Minum

No. SK: 166 Tahun 2022

  1. a. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) b. Menyiapkan persyaratan administrasi dokumen (dlm bentuk file pdf ) - Nama Pengusaha - Jenis tempat pengolahan Pangan ( Pilih Yang Sesuai : Jasa Boga Gol A/B/C, Restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum) - Nama tempat pengolahan Pangan - Alamat tempat pengolahan Pangan - Jumlah penjamah Pangan atau Khusus Depot Air minum jumlah operator depot air minum. - Jumlah penjamah panagan memiliki Sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau Khusus Depot Air Minum sertifikat pelatihan hygiene sanitasi Depot Air Minum. c. Menyiapkan persyaratan teknis (dlm bentuk file pdf) - Sertifikat pelatihan pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP - Sertifikat pelatihan pelatihan keamanan pangan atau pelatihan hygiene sanitasi Depot Air Minum Bagi penjamah pangan / operator DAM. d. Bukti laboratorium standar baku mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakriditasikan. e. Formulir inspeksi kesehatan lingkungan (Jasa Boga Gol A/B/C, Restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum) f. Persyaratan Perpanjangan SLHS yang masih berlaku (jika dilakukan perpanjangan)

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan melalui Aplikasi OSS
  2. b. Memilih KBLI (Kalsifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 1) DAM : 11052 2) Restoran : 56101 3) Jasa Boga : 56210 4) TPP Tertentu : - Usaha Tempe : 10391 - Usaha Tahu : 10392 5) Pemohon mengupload dokumen persyaratan. 6) Dinas Kesehatan melakukan verifikasi dokumen 7) Dinas Kesehatan melakukan verifikasi Lapangan 8) Dinas Kesehatan Mengeluarkan rekomendasi ke DPMPTSP 9) Kepala DPMPTSP menerbitkan izin SLHS

14 hari (dari pengajuan dokumen)

Dikenakan tarif biaya makanan dan usap alat sesuai Perda N-          Hitung Kuman Rp. 70.000,-

-      Total Colifrom (MF) Rp. 75.000,-

Rekomendasi Dinas Kesehatan

e.    WA                   : 081326154145 / 081g.    Facebook         : DKK jepara

i.     Instagram        : dinkesjepara

Twitter             : @dinkeskabjepara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan SLHS Jasaboga Gol A/B/C, Restoran, TPP Tertentu dan Depot Air Minum"