a. Pelayanan KB MOP dilaksanakan oleh Dinas PPKB minimal 4 (empat ) kali dalam setahun
b. Pelayanan dilakukan secara massalTidak dipungut biaya
Peserta Akseptor KB MOP
Keluhan/ Pengaduan/ apresiasi
dapat disampaikan melalui Kotak Saran dan Email Dinas PPKB :
bppkb@nganjukkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store