Pengesehan / Rekomendasi Pengantar Pindah Keluar

No. SK: 03.a Tahun 2019

  1. Surat Pengantar / Blangko Pindah Keluar dari Desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Keterangan Kelakuan Baik

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Berkas diterima oleh Petugas Piket
  3. Staff/Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas
  4. Setelah kelengkapan berkas benar Staff/petugas mengajukan kepada Camat/Sekcam/Pejabat Eselon IV untuk ditandatangani
  5. Petugas melakukan registrasi pada buku register
  6. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Dispendukcapil Kabupaten

5 – 15 menit ( bila pimpinan ada ditempat), jika pimpinan dinas luar, bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telpon pemohon bila sdh ditanda tangani pimpinan

Tidak dipungut biaya / Gratis

Pengesahan Surat Pengantar Pindah Keluar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesehan / Rekomendasi Pengantar Pindah Keluar"