Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 03.a Tahun 2019

  1. Surat Pengantar /Keterangan dari Desa
  2. Fotocopy Akta Kematian;
  3. Fotocopy KTP/KK Almarhum
  4. Fotocopy KTP/KK Ahli Waris

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan dari Desa
  2. Berkas diterima oleh Petugas Piket
  3. Staff/Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas
  4. Setelah kelengkapan berkas benar Staff/petugas mengajukan kepada Camat/Sekcam/Pejabat Eselon IV untuk di paraf dan ditandatangani;
  5. Petugas stempel dan melakukan registrasi pada buku register
  6. Berkas diserahkan kembali kepada pemohon

5 – 15 menit ( bila pimpinan ada ditempat), jika pimpinan dinas luar, bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telpon pemohon bila sdh ditanda tangani pimpinan

Tidak dipungut biaya / Gratis

Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris

Website :  Sistem Keluhan Masyarakat

Email : kecamatanposigadan@gmail.com

Telp : -

SMS/WA :

SP4N Lapor : https://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris"