Standar Pelayanan Rekomendasi Usul Rencana Pendirian Sekolah TK, SD dan SMP

  1. 1. Akte Notaris Yayasan
  2. 2. Susunan pengurus yayasan
  3. 3. Fotocopy Akte Tanah/Hak Milik/Hak Pakai/Hak Guna/Perjanjian Sewa Menyewa yang dilengkapi IMB
  4. 4. Sk penetapan kepala sekoleh oleh yayasan
  5. 5. Sk penetapan komite sekolah oleh kepala seakolah berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat dengan melampirkan daftar hadir musyawarah
  6. 6. Data siswa yang mencakup nama lengkap, tempat tanggal lahir, nnama orang tua dan alamat lengkap
  7. 7. Data guru dengan melampirkan ijazah
  8. 8. Data pegawai tata usaha (TU) dan lainnya dengan melampirkan ijazah
  9. 9. Data ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, wc dan seterusnya
  10. 10. Data inventaris sekolah
  11. 11.Data SD pendukung yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
  12. 12. Data SMP dan MTs atau sekolah sederajat yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
  13. 13. Surat persetujuan dari SMP dan MTs sekitar
  14. 14. Surat persetujuan dari masyarakat sekitar
  15. 15. Denah sekolah
  16. 16. Peta pendidikan kecamatan
  17. 17. Surat keterangan tidak menggunakan gedung atau fasilitas negara atau pemerintah yang dibuat oleh kepala sekolah
  18. 18. Surat pernyataan mengikuti aturan dan ketentuan dari pemerintah yang dibuat oleh kepala sekolah
  19. 19. Surat kesanggupan melaksanakan kurikulum yang berlaku yang dibuat oleh kepala sekolah
  20. 20. Sumber dana penyelenggaraan pendidikan
  21. 21. Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS)

  1. 1.Pemohon mengambil nomor antrian, selanjutnya menunggu pemanggilan sesuai nomor antrian;
  2. 2. Setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan Surat Rekomendasi Pendirian Sekolah ke loket pelayanan;
  3. 3. Apabila berkas permohonan Surat Rekomendasi Pendirian Sekolah dinyatakan lengkap dan benar, maka petugas akan memproses permohonan Legalisir, namun apabila berkas permohonan tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. 4. berkas permohonan Surat Rekomendasi Pendirian Sekolah yang telah lengkap dan benar akan diproses dan ditanda tangani pada Seksi yang membidangi;
  5. 5. Setelah selesai diproses, petugas pelayanan akan memanggil dan menyerahkan berkas Surat Rekomendasi Pendirian Sekolah kepada pemohon di loket pelayanan.

15 (lima bela) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.

Gratis (tidak dikenakan biaya)

1. Rekomendasi Usul Rencana Pendirian Sekolah TK,SD,SMP

1.       1. Kotak saran/pengaduan

2.       2. Tatap muka langsung melalui meja pelayanan pengaduan

3.       3.   e-lapor (https://www.lapor.go.id)

4.       4.  Email : kec.cilengkrang@bandungkab.go.id

5.      5.  Facebook : kec.cilengkrang02@gmail.com

6.       6. Instagram : kec.cilengkrang02@gmail.com

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Usul Rencana Pendirian Sekolah TK, SD dan SMP"