Pengesahan / Rekomendasi Pengantar Pindah Datang/keluar

No. SK: 03.a Tahun 2019

  1. Surat Pengantar/blangko Pindah dari Desa
  2. Fotofopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Surat pindah dari tempat asal/lama

  1. Pemohon datang membawa berkas Pengajuan
  2. Berkas diterima oleh Petugas piket
  3. Staff/pelaksana menerima dan meneliti kelengkapan berkas
  4. Setelah berkas lengkap, selanjutnya diserahkan ke Kepala Seksi/Sekcam untuk diparaf
  5. Berkas diserahkan ke Sekcam/Camat untuk ditanda tangadi/pengesahan
  6. Staff/Petugas memberikan Stempel pada Surat dan melakukan registrasi pada buku agenda/register
  7. Berkas diserahkan ke Pemohon untuk dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten

5-15 menit ( bila pimpinan ada ditempat), jika pimpinan dinas luar, bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telpon pemohonbila sdh ditanda tangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Pindah Datang/Keluar

Webiste : https://posigadan.bolselkab.com/

Email : kecamatanposigadan@gmail.com

Telp : -
SMS/WA : -
SP4NLapor: https://lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan / Rekomendasi Pengantar Pindah Datang/keluar"