Pengsahan / Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 03.a Tahun 2019

  1. Surat Pengantar/blanko KK dari Desa
  2. Fotocopy Surat Nikah
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir
  5. Surat Pindah Datang/Keluar

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Berkas diterima oleh Petugas Piket
  3. Staff/Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas
  4. Setelah berkas lengkap dan benar, staff/petugas mengajukan kepada Camat/Sekcam atau Kepala Seksi untuk ditanda tangani
  5. Staff/Petugas memberi stempel pada surat dan melakukan registrasi pada buku agenda/register
  6. Berkas diserahkan kepada Pemohon utuk dilanjutkan ke DispendukCapil Kabupaten

5 - 15 menit (bila Pimpinan ada ditempat), jika pimpinan dinas luar, bis ditinggal dan nanti dihubungi oleh Petugas via telpon pemohon, bila sudah ditanda tangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengesahan Pembuatan KK

Website : https://posigadan.bolselkab.com/

Email : kecamatanposigadan@gmmail.com

Telp :-

SMA/WA : -

SP4N LAPOR : https://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengsahan / Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"