Standar Pelayanan Pengkajian Ekonomi Dan Sumber Daya Alam

No. SK: 686/KEP/BALITBANGDA/2022

  1. DPA
  2. Surat keputusan pimpinan perangkat daerah tentang kegiatan penelitian
  3. Tupoksi Bidang Pengkajian Ekonomi dan SDA

  1. Kepala bidang mengajukan surat keputusan panitia kegiatan bidang pengkajian ekonomi dan SDA ditujukan kepada Sekretaris Daerah
  2. Kepala bidang mengajukan surat keputusan tim peneliti, narasumber dan tim panitia lapangan yang ditujukan kepada Kepala Balitbangda Kab. OKI
  3. Pelaksana menerima dan mencatat pengajuan SK
  4. Balitbangda Kab.OKI menerima surat keputusan dari Sekretaris Daerah.
  5. Tim panitia menuju tempat penelitian untuk pelaksanaan penelitian; latar belakang, permasalahan tujuan, hasil yang diharapkan
  6. Tim panitia merumuskan jadwal kegiatan, persiapan, pra survey dan pengurusan izin, penyusunan instrumen, pengumpulan data primer, data sekunder, editing data dan tabulasi, pengolahan dan analisa data, penulisan dan draf laporan perumusan strategi dan program, seminar dan perbaikan laporan akhir, penggandaan laporan
  7. Laporan hasil kajian dan penelitian berbentuk rekomendasi kepada pemerintahan daerah serta policy brief kepada Bupati Daerah

10 Bulan sejak keluarnya surat keputusan

Dana APBD

Hasil Penelitian, Rekomendasi dan/atau Sosialisasi

1. Email        : Balitbang_oki@yahoo.com

2. Kotak Saran

3. Surat yang ditujukan kepada Balitbangda Kab.OKI , Jalan Setinggar Nomor 06 Kelurahan Paku Kec. Kota Kayuagung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : Balitbang_oki@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengkajian Ekonomi Dan Sumber Daya Alam "