pengantar pembuatan sertifikat

  1. surat pengantar RT RW
  2. Fotokopi KK dan KTP Pemohon
  3. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (sertifikat, Akta/Keterangan Hibah, Waris, Jual Beli, Wakaf);
  4. SPPT PBB Tahun Berjalan
  5. Riwayat / Asal-usul Tanah
  6. Kutipan C
  7. Blanko / Formulir yang disediakan oleh BPN
  8. Apabila Perolehan dari Waris ditambah fotocopy KK dan KTP seluruh ahli Waris dan Surat Kematian
  9. Apabila Perolehan dari Wakaf dilengkapi Akte wakaf yang sudah disahkan oleh KUA / Kementrian Agama dan Akta Pengesahan Pengurus/Takmir oleh Notaris

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke petugas pelayanan
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya
  3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat pengantar pembuatan sertifikat

Kantor Kelurahan Pagerkukuh

Email: kel.pagerkukuh@gmail.com

Telepon : 0286323316


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengantar pembuatan sertifikat"