Pengantar untuk nikah

  1. surat pengantar RT RW
  2. fc ktp, kk, akta kelahiran, ijazah terakhir, buku nikah orang tua, ktp orang tua
  3. foto 2x3 = 4lb 3x4 = 2lb 4x6 = 2lb
  4. dokumen lainnya : surat kematian, akta cerai

  1. pemohon menyerahkan berkas ke petugas pelayanan
  2. petugas pelayanan memverivikasi berkas pemohon
  3. apabila berkas lengkap, akan di proses oleh petugas apabila berkas kurang lengkap akan di kembalikan untuk dilengkapi
  4. petugas akan memproses berkas lengkap sampai terbentek dokumen yang di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang dan cap kelurahan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

pengantar nikah

kantor kelurahan pagerkukuh

email : kel.pagerkukuh@gmail.com

telp : 0286323316

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar untuk nikah"