Surat Kematian

  1. pengantar rt rw
  2. ktp,kk/ data yang meninggal

  1. pemohon menyerahkan berkas ke petugas pelayanan
  2. petugas pelayanan memverivikasi berkas pemohon, apabila berkas lengkap dan sesuai, petugas akan memproses, jika berkas kurang lengkap akan di kembalikan untuk si lengkapi
  3. petugas memproses berkas yang sudah lengkap sampai terbentuk dokumen yang di tandatanggani oleh pejabat berwenang dan cap kelurahan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Kematian


kantor kelurahan pagerkukuh

email: kel.pagerkukuh@gmail.com

telp : 0286313316

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kematian"