Lamanya proses pembuatan Surat Pengantar/Rekomendasi rata rata – rata 25 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap
Akte Kelahiran
1. Kotak saran/pengaduan
2. Tatap muka langsung melalui meja pelayanan pengaduan
3. e-lapor (https://www.lapor.go.id)
4. Melalui e-mail kec.cilengkrang@bandungkab.go.id5.Facebook : kec.cilengkrang02@gmail.com
6.Instragram : kec.cilengkrang02@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store