Standar Pelayanan Fasilitas Pembuatan Akte Kelahiran

  1. 1. Foto Copy KK
  2. 2. Foto Copy Kutipan Akta Nikah /SPTJM
  3. 3. Foto Copy KTP Orang Tua
  4. 4. Foto Copy KTP 2 orang saksi
  5. 5. Foto Copy Surat Lahir /SPTJM
  6. 6.Formulir Akte Kelahiran (F-2.01)

  1. 1.Pemohon / Masyarakat Menyerahkan berkas kepada petugas kemudian petugas mengecek kelengkapan berkas/dokumen
  2. 2. Menerima bukti penyerahan Dokumen/berkas berupa resi sekaligus bukti pengambilan hasil pencetakan berupa resi.
  3. 3. Pemohon/Masyarakat dipersilahkan untuk Pulang dan kembali lagi ke kantor kecamatan sesuai dengan Hari dan Tanggal yang tercantum di dalam resi pengambilan berkas

Lamanya proses pembuatan Surat Pengantar/Rekomendasi rata rata – rata 25 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Gratis (tidak dikenakan biaya)

Akte Kelahiran

1.  Kotak saran/pengaduan

2.  Tatap muka langsung melalui meja pelayanan pengaduan

3.  e-lapor (https://www.lapor.go.id)

4. Melalui e-mail kec.cilengkrang@bandungkab.go.id

5.Facebook : kec.cilengkrang02@gmail.com

6.Instragram : kec.cilengkrang02@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitas Pembuatan Akte Kelahiran"