Standar Pelayanan Fasilitas Pembuatan Akte Kematian

  1. 1. Foto Copy KK
  2. 2. Formulir Pencatatan Sipilpil
  3. 3. E-KTP Pelapor
  4. 4. SPTJM Domisili

  1. 1.Pemohon / Masyarakat Menyerahkan berkas kepada petugas kemudian petugas mengecek kelengkapan berkas/dokumen
  2. 2. Menerima bukti penyerahan Dokumen/berkas berupa resi sekaligus bukti pengambilan hasil pencetakan berupa resi
  3. 3. Pemohon/Masyarakat dipersilahkan untuk Pulang dan kembali lagi ke kantor kecamatan sesuai dengan Hari dan Tanggal yang tercantum di dalam resi pengambilan berkas

5 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan

Gratis (tidak dikenakan biaya)

Akte Kematian

1. Kotak saran/pengaduan

2. Tatap muka langsung melalui meja pelayanan pengaduan

3.  e-lapor (https://www.lapor.go.id)

4.  Melalui e-mail kec.cilengkrang@bandungkab.go.id

5.  Facebook : kec.cilengkrang02@gmail.com

6. Instagram : kec.cilengkrang02@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitas Pembuatan Akte Kematian"