Pengurusan Pensiun pegawai

  1. surat pengantar dan data ususlan pegawai yang pensiun
  2. SK pegawai pensiun

  1. Menyiapkan datan dan ususlan pegawai yang akan pensiun
  2. kasubbag umum memeriksa dan memperivikasi jika usulan tidak lengkap dikembalikan kepada petugas untuk dilengkapi
  3. kasubbag pemerintah staf membuat surat pengantar usulan pensiun ke sekretaris
  4. staf memberikan berkas ke kasubbag umum dan kasubbag umum memberikan kepada sekretaris
  5. memeriksa dan memperoses usulan pensiun, jika tidak lengkap berkas dikembalikan ke kasubbag umum
  6. setelah memeriksa dan memperoses usulan pensiun dan menandatngani surat pengantar ke BKD
  7. memproses barkas usulan kenaikan pangkat, setelah SK kemudian ke kasubbag umum
  8. kasubbag umum menerima SK pensiun dari BKD
  9. staf Kasubbag umum mencatat dan menggandakan SK pensiun dan menyerahkannya ke yang bersangkutan
  10. menerima SK pensiun

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Pensiun Pegawai

Jl. Halmahera No. 171 Kec. Tarakan Tengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pensiun pegawai"