Pelayanan Pendampingan dan Pelayanan Korban Tindak Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

No. SK: 188/052.1/K/411.304/2021

  1. 1. Warga Kab. Nganjuk
  2. 2. Surat Permohonan dari Desa/Kelurahan/Kecamatan
  3. 3. Foto Kerusakan/Kejadian (Narasi Kejadian)
  4. 4. Estimasi Kerugian

  1. 1. Menerima laporan masyarakat / korban datang sendiri
  2. 2. Identifikasi Masalah
  3. 3. Memberikan rujukan

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Pendampingan

1. Pelayanan Tatap Muka 

2. Telp. (0358) 

 3. Email : dinsosp3anganjukkab@gmail.com dinsospppa@nganjukkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Pendampingan dan Pelayanan Korban Tindak Kekerasan Pada Perempuan dan Anak"