Rekomendasi Ijin Pengumpulan Uang dan Barang

No. SK: 188/052.1/K/411.304/2021

  1. Data asuh anak
  2. Strutur organisas
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran RUmah Tangga Panti
  4. Akta Notaris
  5. Izin Operasional Lembaga bagi memperpanjang NPWP

  1. Pemohon menyiapkan berkas persyaratan
  2. Menyerahkan berkas ke petugas
  3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas
  4. Pemohon menerima rekomendasi izin operasional

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1 Pelayanan Tatap Muka 

2. Telp. (0358)  

3. Email : dinsosp3anganjukkab@gmail.com dinsospppa@nganjukkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Pengumpulan Uang dan Barang"