Pelayanan Pendampingan Sosial Anak dengan Masalah Hukum

No. SK: 188/052.1/K/411.304/2021

  1. Surat permohonan pendampingan dan penelitian sosial dari Kepolisisan setempat
  2. Anak mendaji korban/saksi
  3. Usia anak maksimal 18 tahun
  4. Fotokopi akta kelahiran
  5. Fotokopi kartu keluarga

  1. Koordinasi dengan pihak kepolisian untuk membuat jadwal pendampingan pemeriksaan anak korban atau anak saksi
  2. Pekerja sosial dan tim melaksanakan kunjungan ke polres/polsek setempat untuk pendampingan anak yang sedang diperiksa oleh penyidik
  3. Apabila diketahui anak mengalami trauma, dirasa perlu merujuk ke psikolog/psikiater atau menempatkan anak

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendampingan

1. Pelayanan Tatap Muka 

2. Telp. (0358)

 3. Email : dinsosp3anganjukkab@gmail.com dinsospppa@nganjukkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Sosial Anak dengan Masalah Hukum"