Pelayanan Reaktifitas BPJS PBI JK / KIS

No. SK: 188/052.1/K/411.304/2021

  1. 1. 2 (dua) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk anggota keluarga (suami, istri dan anak);
  2. 2. 2 (dua) Fotokopi Kartu Keluarga ;
  3. 3. 2 {dua) Fotokopi Surat Keterangan dari Kelurahan ;
  4. 4. 2 (dua) Fotokopi KKS ;

  1. 1. pemohon datang langsung dengan membawa persyaratan atau dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa
  2. 2. penerimaan dan verifikasi berkas permohonan ;
  3. 3. wawancara ;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi


1. Pelayanan Tatap Muka 

2. Telp.  

(0358) 3550772

 3. Email : dinsosp3anganjukkab@gmail.com dinsospppa@nganjukkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Reaktifitas BPJS PBI JK / KIS"