Penanganan Bencana Sosial dan Alam

No. SK: 188/052.1/K/411.304/2021

  1. Laporan Kejadian

  1. penerimaan laporan
  2. menyiapkan petugas penanganan bencana/assesment;
  3. pencatatan
  4. pelaporan
  5. invertarisasi perlengkapan untuk penanganan bencana
  6. tindakan penanganan di lapangan sampai dengan selesai termasuk pendampingan psikososial;
  7. foto dokumentasi

Sampai dengan bencana selesai

Tidak dipungut biaya

Penanganan

1. Pelayanan Tatap Muka 

2. Telp. (0358)

 3. Email : dinsosp3anganjukkab@gmail.com dinsospppa@nganjukkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Bencana Sosial dan Alam"