Pelayanan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar dan Kehabisan Bekal

No. SK: 188/052.1/K/411.304/2021

  1. 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  2. 2. Fotokopi Kartu Keluaraga
  3. 3. Surat Pengantar dari kepolisian setempat.

  1. 1. pemohon datang langsung dengan membawa persyaratan
  2. 2. penerimaan dan verifikasi berkas permohonan ;
  3. 3. wawancara
  4. 4. Foto dokumentasi
  5. 5. Pencatatan dan mengisi kwitansi pemulangan
  6. 6. Pemberian ongkos pulang

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bekal / Ongkos Pulang

1. Pelayanan Tatap Muka  

2. Telp. (0358)

 3. Email : dinsosp3anganjukkab@gmail.com dinsospppa@nganjukkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar dan Kehabisan Bekal"