Izin Unit Pelayanan Cathlab (Kateterisasi Jantung)

No. SK: 166 Tahun 2022

  1. A. Sumber Daya Manusia 1. Dokter Spesialis Jantung - Memiliki Serfikat Kolegium Kardiologi - Memiliki Sertifikat Intervensi Kardiovaskular - Memiliki Pelatihan Resusitasi Jantung paru dasar dan Advanced cardiac Life Support/ACLS - Kateterisasi Jantung harus memiliki pengetahuan mengenai Prodeksi Radiasi 2. Dokter Spesialis Radiologi Persyaratan : - Memiliki SIP - Jumlah : 4 orang 3. Radiografer Persyaratan : - D III Teknik Radioagnostik - Memiliki SIKR - Jumlah : 2 orang/alat 4. Fisikawan Medik Persyaratan : - S 1 Fisika + Diklat/profesi Fisika Medik - Memiliki STR - Memiliki SIB PPR - Jumlah (minimal) : 2 orang 5. Elektromedis Persyaratan : - D III Teknik Elektromedis - Jumlah (minimal) : 1 orang/fasyankes 6. Perawat Persyaratan : - D III Keperawatan - Memiliki SIP - Perawat harus melalui Pendidikan Kardiologi dasar - Jumlah (minimal) : 2 orang 7. Tenaga Administrasi Persyaratan : - SMA atau sederajat - Jumlah (minimal) : 2 orang
  2. B. Standar Fasilitas 1. Denah Ruangan : - Ruang Prosedu : 30 – 50 m2 - Ruang monitor/control : 8 – 14 m2 - Ruang Maintenance Alat & AC Control : 6 – 8 m2 - Ruang Pertukaran Pasien : Juga Tempat cuci tangan, kain kotor, apron, tempat edukasi pasien/keluarga : 6 – 14 m2 - Ruang ganti staf : 3 m2 2. Lokasi : - Lokasi mudah di akses : akses mudah ke kamar operasi, ICU, ICCU/ICVCU - Memperhatikan sterilitas : ruangan steril - Ruangan Monitor : terpisah denga ruang tindakan katerisasi 3. Desain ruangan dan lantai : - Dinding dan lantai : desain seamless - Dinding dan pintu : memiliki x-ray shield ketebalan 0,5 mm - Struktur ruangan : mampu menyangga peralatan x-ray - Jaringan Kabel : bawah lantai - Power Supply : High voltage output - Power Supply : Punya Cadangan 4. Desain dan pencahayaan langit-langit : - Pencahayaan : Lembut - C-arm gerak bebas : Wall-mounted/Floor mounted 5. Standar Ventilasi : - Harus memenuhi standar ruang operasi : ada aliran udara laminar diatas meja pasien, kelembaban dan suhu optimal - Harus ber AC, memiliki termostat dan humiditas : sesuai standar suhu masing2 alat sesuai modulnya 6. Ruang Tindakan Kateterisasi : - Ruang tindakan katerisasi : Mampu menyimpan peralatan katerisasi yang direkomendasikan oleh pabrik - Cukup ruang untuk stretcher : keluar masuk memindahkan pasien - cukup ruang untuk 2 meja instrument : 30 x 60 cm - tersedia akses : oksigen dan suction - Pintu keluar masuk : cukup lebar untuk keluar masuk stretcher - tersedia apron : disimpan sesuai standar 7. Ruang monitor : - Ukuran ruang cukup : petugas bisa bergerak bebas - dapat dengan jelas melihat : kondisi ruang prosedur - terpisah dengan ruang prosedur : dinding tembus pandang(kaca) berlapis timbal - Fasilitas komunikasi : bisa berhubungan langsung dg ruang prosedur 8. Ruang Persiapan/Pemulihan Pasien : - ruang pre tindakan dan post tindakan sekaligus sebagai 'nurse station' : Berfungsi ganda - memuat alat : tempat tidur, rak, trolly emergency, monitor, brankar kursi roda, outlet oksigen, outlet suction - ruang cukup : pergerakan perpindahan pasien keluar masuk
  3. C. Peralatan 1. Meja Operasi : - Terbuat dari serat karbon dengan bagian atas harus dapat bergerak bebas baik vertikal maupun horizontal. Pergerakan longitudinal sekuran noise 20 - 25 microR/ frame - Penyimpanan terabyte dan transmisi Ethernet cepat dibutuhkan untuk mengirim dan menyimpan gambar dengan resolusi tinggi yang kemudian akan diproses, difilter, dan dipresentasikan untuk dinilai ulang. - Monitor dengan resolusi tinggi di dalam ruangan kateterisasi sangat diperlukan - Setiap monitor harus dikalibrasi, diatur ulang kontras, dan rentang dinamiknya secara rutin - Piranti lunak untuk menganalisis lesi atau variabel kuantitatif lainnya harus dinilai ulang oleh operator supaya tidak terjadi kesalahan. - Seluruh peralatan X-ray untuk kateterisasi jantung harus melalui prosedur tes fisik 3. Monitor fisiologi dan hemodinamik : - Perangkat sistem di ruang monitor yang mampu melakukan pemeriksaan data fisiologis (antara lain : tekanan darah, EKG, dan saturasi oksigen), fungsi proses pencitraan data (televisi untuk pemantauan fluoroskopi dan sineangiografi). - Fungsi penunjang (kanal pemantauan tekanan, transduser, defibrillator, pacu jantung sementara, sistem analisis kurva tekanan, pompa infusi, injektor, alat oksimetri) 4. Sarana prasarana untuk keselamatan : - Ketersediaan sarana dan prasarana untuk keselamatan radiasi, kebakaran, kelistrikan, dan keselamatan kerja lainnya dan pergerakan transversal sekurang-kurangnya 30 cm - Dapat menahan beban > 100 kg, mampu bergeser longitudinal, lateral, dan vertikal (685 s/d 1180 cm), dapat miring > 20o - Dilengkapi dengan aksesorisnya, misal penopang lengan, dll - Mampu menahan pasien yang dilakukan resusitasi jantung paru 2. Pencitraan X-Ray : - diperlukan akusisisi gambar fluoroskopi dan sineangiografi dengan kualitas terbaik. Oleh karena itu, unit mesin sinar-X harus memenuhi standar intervensional IEC (International Electotechnical Commission). - Generator frekuensi tinggi dengan keluaran 80 - 100 kW saat kecepatan pulsasi sinar-X 30 pulsasi/detik (untuk dewasa) dan 60 pulsasi/detik (untuk pediatrik) - Dengan high-level control (HLC) teknik fluoroscopy, batas standar kecepatan pencahayaan adalah 10 roentgens/menit (R/menit) - Tube sinar-X harus mampu menyajikan titik fokal 0,6 - 0,8 mm serta mampu menyajikan urutan gambar multipel sampai 10 - 30 detik dengan kecepatan 30 fps (atau lebih). Agar waktu fluoroskopi bisa lebih lama, maka kapasitas penyimpanan panas mesin sinar –X harus lebih dari 1 juta heat units (HU), bahkan bisa mencapai 3 juta HU - Indikator performa intensifier gambar adalah resolusi spasial kontras tinggi (high-contrast spatial resolution) > 3.0 line pairs/ mm; dan kualitas perbandingan signal-to-g-kurangnya 100 cm
  4. D. Ketersediaan Peralatan : - Transduser tekanan dan sistem manifold - Vaskular akses set - Kateter diagnostik dan intervensi - Wire catheter dan wire intervention - Balloon, stent, dan lain-lain sesuai kebutuhan di masing-masing rumah sakit

  1. a. Pemohon mengambil nomor antrian b. Pemohon mengajukan permohonan melalui Aplikasi JOSS dengan melengkapi persyaratannya c. Front Office meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengirimkan permohonan kepada Admin OPD d. Admin OPD meneliti kebenaran dan keabsahan persyaratan, apabila sudah lengkap dan benar menerbitkan rekomendasi dan meneruskan permohonan kepada backoffice e. Backoffice meneliti permohonan dan mengecek draft SK dan meneruskan kepada Verifikator 1 f. Verifikator 1 memverifikasi permohonan dan meneruskan kepada Verifikator 2 g. Verifikator 2 memverifikasi permohonan dan meneruskan kepada Kepala DPMPTSP h. Kepala DPMPTSP menerbitkan izin i. Pemohon bisa mencetak izin melalui aplikasi JOSS

28 Hari apabila semua persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Izin Pelayanan Cathlab ( Kateterisasi Jantung )

d.   Telp                  : ( 0291 ) 591427

g.    SP4N LAPOR  : www.lapor.go.id

Twitter              : @dinkesjepara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JOOS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Unit Pelayanan Cathlab (Kateterisasi Jantung)"