Ijin Membuka Tanah Negara (IMTN)

  1. Fotocopy Surat Dasar Tanah
  2. KTP Penjual
  3. Formulir IMTN dari Kecamatan Samarinda Utara
  4. KTP Pemohon/ Pembeli
  5. Fotocopy KTP Saksi Batas

  1. Pemohon mengambil formulir permohonan IMTN yang disediakan oleh Kecamatan Samarinda Utara
  2. Berkas formulir permohonan IMTN ditandatangani oleh Pembeli, Saksi Batas dan RT
  3. Peninjauan lapangan terdiri dari penjual dan pembeli , saksi batas , ketua RT, Keluarahan , Kecamatan, dan Dinas Pertanahan, dan mebuat Berita acara Peninjauan Lapangan
  4. Berkas ditandatangani Oleh Lurah
  5. menyerahkan Berita Acara Pengumuman Fisik dan Yuridis

3 Bulan

Transpotasi dan Akomodasi

Ijin Membuka Tanah Negara (IMTN)

Telepon WA.085251578677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon/WA 085251578677