Surat Keterangan Tidak Sengketa

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopi KK dan KTP
  3. Surat Penguasaan dan Pemilikan Tanah dan Bangunan

  1. Pemohon membawa Berkas / melengkapi berkas ( Surat Pengantar RT, FC KK dan KTP, Surat Penguasaan dan Pemilikan Tanah dan Bangunan)
  2. Berkas tersebut diperiksa oleh staf kelengkapan berkasnya apakah layak diproses atau tidak
  3. Surat yang telah diproses oleh staf diserahkan kepada kasi PPSDA/Pemerintahan untuk diparaf
  4. Surat yang telah diparaf oleh kasi PPSDA/Pemerintahan kemudian ditandatangani oleh Lurah
  5. Berkasnya dilanjutkan dan distempel oleh staf
  6. Surat diserahkan kepada warga

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Tidak Sengketa

Kelurahan Kampung Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Sengketa "