Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan /tanaman diatas tanah negara

  1. Surat Pengantar RT
  2. Foto copy KK dan KTP
  3. Kwitansi pembelian
  4. Asal Usul Tanah

  1. Pemohon membawa berkas / melengkapi berkas( Surat PengantarRT, fotocopi KK&KTP,Kwitansi Pembelian ,Asal Usul tanah)
  2. Berkas tersebut diperiksa oleh staf kelengkapan berkasnya apakah layak diproses atau tidak
  3. Surat yang telah diproses oleh staf diserahkan kepada kasi PPSDA/Pemerintahan untuk paraf
  4. Surat yang telah diparaf oleh kasi PPSDA / Pemerintahan kemudian ditandatangani oleh Lurah
  5. Berkasnya dilanjutkan dan distempel oleh staf
  6. Surat diserahkan kepada warga

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan /tanaman diatas tanah negara

Kelurahan Kampung Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan /tanaman diatas tanah negara"