30 menit sampai dengan 60 menit sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan, kecuali apabila terjadi gangguan jaringan dan/atau sarana prasarana pelayanan.di tempat, jika Camat berhalangan (Dinas Luar atau ada kegiatan
di luar kantor Kecamatan ) maka , pemohon menunggu jika memungkinkan atau
meminta nomor telepon pemohon untuk nanti d hubungikembali jika selesai di
tandatangani .
Rekomendasi Dokumen Pencairan bantuan keuangan desa.
1. Kotak saran/pengaduan
2. Tatap muka langsung melalui meja pelayanan pengaduan
3. Melalui layanan e-lapor (https://www.lapor.go.id)
4. Melalui e-mail kec.cilengkrang@bandungkab.go.id
5. Facebook : kec.cilengkrang02@gmail.com
6.Instagram : kec.cilengkrang02@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store