Standar Pelayanan Rekomendasi dalam Pelaksanaan Pencairan Keuangan Desa

  1. 1. Surat Permohonan Kepala Desa;
  2. 2. Fakta Integritas Kepala Desa;
  3. 3. Daftar Rincian Kegiatan (DRK);
  4. 4. Foto copy mutasi rekening desa, KTP Kades & Kaur Keuangan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah Desa;
  5. 5. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang diketahui Camat. Fotokopi SK Pengangkatan Perangkat Desa (pemberhentian Perangkat Desa);
  6. 6. Perdes APBDes
  7. 7. Perkades Penetapan KPM BLT
  8. 8. Surat Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) dari Kepala Desa;
  9. 9. Pakta integritas, pernyataan Kepala Desa atas kesanggupan melaksanakan/menggunakan anggaran Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) sesuai ketentuan yang berlaku;
  10. 10. Fotocopy Berita Acara Hasil Musyawarah Desa tentang Rencana Penggunaan ADPD dan dilampiri dengan daftar hadir;
  11. 11. Fotocopy Keputusan Kepala Desa tentang Sasaran ADPD Tahun Anggaran 2022;
  12. 12. Fotocopy Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim PKPD/PPKD;
  13. 13. Daftar Rincian Kegiatan (DRK) ADPD Tahun 2022;
  14. 14. Fotocopy Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukkan Kaur Keuangan;
  15. 15. Fotocopy Keputusan Camat tentang BPD;
  16. 16. iFoto 0% Rencana Kegiatan Fisik (ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua LPMD, Tim Teknis Kecamatan) dilampirkan titik koordinat lokasi berbasis GPS;
  17. 17. Rencana Anggaran Belanja (RAB) siskeudeus;
  18. 18. Fotocopy mutase rekening dan fotocopy Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah Desa dan fotocopy KTP Kepala Desa dan Kaur Keuangan yang diketahui oleh Tim Pembina Tingkat Kecamatan
  19. 19. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang ditandatangani Desa;
  20. 20. Surat Permohonan Pencairan Anggaran Bantuan Keuangan Desa Tahun 2021 dari Kepala Desa
  21. 21. Berita Acara Verifikasi Tim Pendamping Desa/Pendamping Lokasi Desa
  22. 22. Surat Usulan verifikasi dari Desa;
  23. 23. Surat Permohonan Pencairan dari Kepala Desa;

  1. 1..Menerima Permohonan Pencairan Dana Desa, ADPD, Banprov, Raksa Desa;
  2. 2. Setelah dipanggil, pemohon menyerahkan Dokumen Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Desa ke loket pelayanan;
  3. 3. Petugas pelayanan menyerahkan Dokumen Proposal ke Tim Pembina Bantuan Keuangan Desa untuk diverifikasi kelengkapan dan kebenarannya melalui lembar checklist verifikasi.
  4. 4. JApabila sudah lengkap dan benar akan ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan anggota Tim Pembina Bantuan Keuangan Desa, dan apabila tidak lengkap atau ada kesalahan akan dikembalikan untuk dilengkapi atau dipanggil menghadap Tim Pembina untuk diberikan petunjuk dan arahan.
  5. 5. Surat Rekomendasi Pencairan Bantuan Keuangan Desa yang telah diparaf oleh Kasi yang mebidangi dan Sekcam, selanjutnya ditandatangani oleh Camat.
  6. 6. Setelah selesai diproses, petugas pelayanan akan memanggil dan menyerahkan Rekomendasi Pencairan Bantuan Keuangan Desa kepada pemohon di loket pelayanan.

30 menit sampai dengan 60 menit sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan, kecuali apabila terjadi gangguan jaringan dan/atau sarana prasarana pelayanan.di tempat, jika Camat berhalangan (Dinas Luar atau ada kegiatan di luar kantor Kecamatan ) maka , pemohon menunggu jika memungkinkan atau meminta nomor telepon pemohon untuk nanti d hubungikembali jika selesai di tandatangani .

Gratis (tidak dikenakan biaya)

Rekomendasi Dokumen Pencairan bantuan keuangan desa.

 1. Kotak saran/pengaduan

 2. Tatap muka langsung melalui meja pelayanan pengaduan

 3. Melalui layanan e-lapor (https://www.lapor.go.id)

  4. Melalui e-mail kec.cilengkrang@bandungkab.go.id

  5. Facebook : kec.cilengkrang02@gmail.com    

   6.Instagram : kec.cilengkrang02@gmail.com

  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Rekomendasi dalam Pelaksanaan Pencairan Keuangan Desa"