Standar Pelayanan Fasilitas Pembuatan Kartu Identitas Anak

  1. 1. FC Kartu Keluaga
  2. 2. FC E-KTP orang tua
  3. 3. FC Akte Kelahiran
  4. 4. Pas Foto 4x6 = 2 lembar
  5. 5. Mengisi Formulir KIA
  6. 6. Pas Foto berwarna 3 x 4 dan 4 x 6 masing-masing 2 lembar;

  1. 1. Pemohon / Masyarakat Menyerahkan berkas kepada petugas kemudian petugas mengecek kelengkapan berkas/dokumen
  2. 2. Pemohon/Masyarakat dipersilahkan untuk Pulang dan kembali lagi ke kantor kecamatan sesuai dengan Hari dan Tanggal yang di beritahukan oleh petugas Pelayanan

30 menit jika jaringan ,sinyal dan aplikasi lancar dan jika tidak banyak antrean pendaftar

Gratis (tidak dikenakan biaya)

Kartu Identitas Anak ( KIA )


      1.  Kotak saran/pengaduan

      2. Tatap muka langsung melalui meja pelayanan pengaduan

      3.  Melalui layanan e-lapor (https://www.lapor.go.id) 

        Melalui e-mail kec.cilengkrang@bandungkab.go.id         

       5. Facebook : kec.cilengkrang02@gmail.com

       6. Instagram : kec.cilengkrang02@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Fasilitas Pembuatan Kartu Identitas Anak "