Standar Pelayanan Fasilitas Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. 1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa;
  2. 2. Surat Keterangan dari Puskesos;
  3. 3. Surat Pernyataan Miskin ditanda tangani bersangkutan dan diketahui oleh RT dan RW;
  4. 4. Foto Rumah yang diketahui oleh Puskesos dan Desa;
  5. 5.Foto Copy KTP-Elektronik dan KK.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian, selanjutnya menunggu pemanggilan sesuai nomor antrian;
  2. 2. Setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan Rekomendasi SKTM ke loket pelayanan;
  3. 3. Apabila berkas permohonan Rekomendasi SKTM dinyatakan lengkap dan benar, maka petugas akan memproses permohonan Rekomendasi SKTM, namun apabila berkas permohonan tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. 4. berkas permohonan Rekomendasi SKTM yang telah lengkap dan benar akan diproses pada Seksi yang membidangi (Sosbud), untuk ditandatangani;
  5. 5. Setelah selesai diproses, petugas pelayanan akan memanggil dan menyerahkan Rekomendasi SKTM kepada pemohon di loket pelayanan.

5 (lima) menit sampai dengan 15 (lima belas menit) sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.

gratis

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

     1.  Kotak saran/pengaduan

      2.  Tatap muka langsung melalui meja pelayanan pengaduan

      3.  Melalui layanan e-lapor (https://www.lapor.go.id)  

      4.  Melalui e-mail kec.cilengkrang@bandungkab.go.id   

      5. Facebook : kec.cilengkrang02@gmail.com

      6. Instagram : kec.cilengkrang02@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Fasilitas Surat Keterangan Tidak Mampu "