Standar Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Lainnya

  1. 1. Foto copy KTP dan KK Pemohon
  2. 2. Berkas Surat atau Dokumen yang akan dibuatkan pengantar atau rekomendasi camat atau Kasi yang telah diberikan kewenangan oleh camat ;

  1. 1. Pemohon / Masyarakat Menyerahkan berkas kepada petugas kemudian petugas mengecek kelengkapan berkas/dokumen
  2. 2. PPemohon / Masyarakat Menyerahkan berkas ke petugas dan mengecek kelengkapan berkas/dokumen
  3. 3. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  4. 4. Pemohon / Masyarakat menunggu surat pengantar / Rekomendasi lainnya yang sudah selesai dan di serahkan kepada pemo

Lamanya proses pembuatan Surat Pengantar/Rekomendasi rata rata – rata 25 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Gratis (tidak dikenakan biaya)

Surat Keterangan Pengantar/Rekomendasi Lainnya

  1. Kotak saran/pengaduan

  2. Tatap muka langsung melalui meja pelayanan pengaduan

  3. Melalui layanan e-lapor (https://www.lapor.go.id)

  4. Melalui e-mail kec.cilengkrang@bandungkab.go.id

  5. Facebook : kec.cilengkrang02@gmail.com

  6. Instagram : kec.cilengkrang02@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Lainnya "