Standar Pelayanan Legalisir Dokumen

  1. 1. Foto copy Dokumen/Surat yang akan dilegalisir;
  2. 2. Dokumen/Surat Aslinya.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian, selanjutnya menunggu pemanggilan sesuai nomor antrian;
  2. 2. Setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan Legalisir ke loket pelayanan;
  3. 3. Apabila berkas permohonan Legalisir dinyatakan lengkap dan benar, maka petugas akan memproses permohonan Legalisir, namun apabila berkas permohonan tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. 4. berkas permohonan Legalisir yang telah lengkap dan benar akan diproses dan ditanda tangani pada Seksi yang membidangi;
  5. 5. Setelah selesai diproses, petugas pelayanan akan memanggil dan menyerahkan berkas Legalisir kepada pemohon di loket pelayanan.

5 (lima) menit sampai dengan 15 (lima belas menit) sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.

Gratis (tidak dikenakan biaya)

Lagalisir Dokumen/Surat

     

        

       1. Kotak saran/pengaduan

       2.  Tatap muka langsung melalui meja pelayanan pengaduan  

       3. Melalui layanan e-lapor (https://www.lapor.go.id)    

.      4. Melalui e-mail kec.cilengkrang@bandungkab.go.id   

       5. Facebook : kec.cilengkrang02@gmail.com

       6. Instagram : kec.cilengkrang02@gmail.com

  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Legalisir Dokumen "