5 (lima) menit sampai dengan 15 (lima belas menit) sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.
Lagalisir Dokumen/Surat
1. Kotak saran/pengaduan
2. Tatap muka langsung melalui meja pelayanan pengaduan
3. Melalui layanan e-lapor (https://www.lapor.go.id)
. 4. Melalui e-mail kec.cilengkrang@bandungkab.go.id
5. Facebook : kec.cilengkrang02@gmail.com
6. Instagram : kec.cilengkrang02@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store