Pemeriksaan Umum

  1. Kartu BPJS
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga (untuk Pertama kali)
  4. Kartu Pendaftaran dari Puskesmas

  1. Pasien datang dan melakukan pendaftaran
  2. Pasien menuju Ruang Pemeriksaan dan melakukan pemeriksaan dan anamnesa perawat dan dilakukan pendiagnosaan oleh dokter
  3. menuju ke Apotek untuk menebus obat atau menuju Rawat Inap untuk dilakukan observasi atau pasien kembali ke Loket untuk mendapatkan surat Rujukan, SKBS, Surat Sakit atau Surat Lainnya

1. pasien datang dan melakukan pendaftaran

2. Pasien menuju Ruang Pemeriksaan dan melakukan pemeriksaan dan anamnesa perawat dan dilakukan pendiagnosaan oleh dokter

3. Pasien mendapatkan resep dan menuju ke Apotek untuk menebus obat atau menuju Rawat Inap untuk dilakukan observasi atau pasien kembali ke Loket untuk mendapatkan surat Rujukan, SKBS, Surat Sakitatau Surat Lainnya

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan umum, SKBS, Surat Sakit, Surat Rujukan

  1. Pasien bisa langsung menghubungi penanggung jawab melalui WA atau telepondi nomor Hp. 082187385035



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"