Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk

  1. Surat Pengantar RT
  2. Surat Pindah
  3. Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon membawa berkas / melengkapi berkas (Pengantar RT, Surat Pindah,KK)
  2. Berkas tersebut diperiksa oleh staf ,kelengkapan berkasnya apakah layak diproses atau tidak
  3. Surat yang telah di proses oleh staf ,diserahkan kepada kasi tata Pemerintahan untuk diparaf
  4. Surat yang telah diparaf oleh kasi tata Pemerintaha kemudian ditandatangani oleh Lurah
  5. Berkasnya dilanjutkan dan distempel oleh staf
  6. Surat diserahkan kepada warga

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pencatatan dan penerbitan biodata penduduk

Kelurahan Kampung Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk "