Rekomendasi bidang koperasi

  1. Surat Pengantar RT
  2. Foto kopy KTP Pengurus
  3. Berita Acara Pembentukan Koperasi
  4. Akte Pembentukan Koperasi

  1. Pemohon membawa berkas /melengkapi berkas ( Surat Pengantar RT, FC KTP pengurus , Berita Acara Pembentukan Koperasi,Akte Pembentukan Koperasi)
  2. Berkas tersebut diperiksa oleh staf ,kelengkapan berkasnya apakah layak diproses atau tidak
  3. Surat yang telah diproses oleh Staf ,diserahkan kepada PM Kessos untuk diparaf
  4. Surat yang telah diparaf oleh kasi PM Kessos kemudian ditandatangani oleh Lurah
  5. Berkasnya dilanjutkan dan distempel oleh staf
  6. Surat diserahkan kepada warga

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bidang koperasi

Kelurahan Kampung Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi bidang koperasi"