Kartu Identitas Anak

No. SK: 141/06/426.423.07/2022

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Akte Kelahiran Asli

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Kasi Pelayanan Umum dan Kasi Pemerintahan;
  4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK TERPUSAT;
  5. Tunggu proses Verifikasi, TTE dan pencetakan SIAK TERPUSAT sekitar 20 menit
  6. Selesai, Pemohon diarahkan ke Dispenduk Capil untuk mengambil kartu KIA

Jika tidak ada gangguan jaringan

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan 

 Hotline : Salam Wa/Telp/SMS: 085546677182

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIAK TERPUSAT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak"