Pemberdayaan Kapasitas Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten

  1. Membawa Surat Pemberitahuan dan Jadwal
  2. Membawa Surat Keputusan
  3. Membawa Instrumen dan Bukti Fisik
  4. Membawa RHAS, Bukti Fisik Arsip dan Instrumen
  5. Membawa Surat Pengantar, Disposisi Dinas, dan Laporan Audit

  1. Tim Pengawas menyampaikan Surat Pemberitahuan dan Jadwal Pelaksanaan Audit/Pengawasan ke Objek Pengawasan
  2. Tim Pengawas melakukan kunjungan dan menyampaikan maksud dan tujuan ke Objek Pengawasan
  3. Tim Pengawas melakukan wawancara dan memverifikasi bukti fisik arsip terhadap Objek Pengawasan berdasarkan instrumen yang telah ditetapkan
  4. Tim Pengawas menyusun Laporan Risalah Hasil Sementara (RHAS) Pengawasan Kearsipan berdasarkan wawancara dan bukti fisik arsip
  5. Tim Pengawas melakukan pembahasan Laporan Risalah Hasil Sementara (Exit Meeting) dan menyampaikan laporan hasil sementara setelah ditandatangani oleh Ketua Tim dan Objek Pengawasan
  6. Tim Pengawas menyusun Laporan Audit Kearsipan Internal dan menetapkan katagori penilaian hasil pengawasan kearsipan terhadap Objek Pengawasan
  7. Tim menyampaikan Laporan Audit Kearsipan (LAKI) kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
  8. Tim Pengawas menyampaikan Laporan Akhir Audit Kearsipan (LAKI) kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Bupati, dan Objek Pengawasan sebagai bahan laporan

dilakukan selama 1 bulan untuk menyiapkan instrumen, bukti fisik arsip, dan laporan

disesuaikan dengan dpa

Buku Pedoman Arsip

jika mengalami kendala silahkan koordinasi langsung dengan kepala bidang kearsipan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Yusrianda, S.H

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberdayaan Kapasitas Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten"