Standar Pelayanan Fasilitasi Pembuatan E-KTP

  1. Formulir (F-1) yang telah diisi dan ditandatangani Kepala Desa/Lurah, sebelum diserahkan kembali ke Loket I Pelayanan Kecamatan;
  2. Memiliki Kartu Keluarga (terdaftar dalam KK)
  3. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun/sudah kawin/pernah kawin dan dibawah 17 (tujuh belas) tahun untuk KIA
  4. Photo copy Kutipan Akta Kelahiran
  5. Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten Bandung
  6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

  1. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  2. Petugas informasi memberikan Formulir (F-1) untuk diisi oleh pemohon
  3. Pemohon membawa Formulir (F-1) yang telah diisi untuk ditandatangani Kepala Desa/Lurah, sebelum diserahkan kembali ke Loket I Pelayanan Kecamatan
  4. Petugas pelayanan di kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyar
  5. Petugas operator KTP melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk
  6. Petugas operator KTP melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk
  7. Petugas operator membubuhkan tanda tangan dan stempel pada saat pendataan
  8. Petugas operator melakukan penyimpanan biodata penduduk ke dalam database KTP kecamatan
  9. Database dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di data center Kementerian Dalam Negeri
  10. Pencetakan KTP Elektronik

Lamanya proses pendataan dan perekaman biodata e-KTP tiap orang rata – rata 10 menit bila persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pasilitasi Pembuatan E-KTP

a.    Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b.    Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.    Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SAKEDAP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Pembuatan E-KTP"