No. SK: 047/KEP/DISPERTAN/2021
Maksimal 6 (enam) bulan dari Surat permohonan mediasi masuk.
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan.
1. Loket Pengaduan Dinas Pertanahan;
2. Kotak Saran;
3. Melalui Email : dispertanoki@gmail.com;
4. Melalui Telepon : 0712 7320;
5. Melalui Aplikasi Pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store