Standar Pelayanan Mediasi

No. SK: 047/KEP/DISPERTAN/2021

  1. 1. Berkas Mediasi Kecamatan;
  2. 2. Surat Permohonan Mediasi;
  3. 3. Surat Kuasa jika pengadu menerima kuasa;
  4. 4. Uraian Singkat Kasus;
  5. 5. Data Pendukung.

  1. 1. Masyarakat/Pengadu kepada Dinas Pertanahan;
  2. 2. Dinas Pertanahan akan memeriksa, mengumpulkan data dan menganalisis kelengkapan dari Administrasi Pelapor;
  3. 3. Apabila kasus tersebut dapat dilakukan mediasi, pihak dinas pertanahan mengirimkan dokumen ke kecamatan untuk ditindak lanjuti (Mediasi Tingkat Kecamatan);
  4. 4. Kecamatan Melakukan mediasi (Maksimal 3 (tiga) kali);
  5. 5. Apabila telah dimediasi oleh pihak kecamatan sebanyak 3 (tiga) kali dapat langsung dilakukan mediasi ditingkat kabupaten;
  6. 6. Apabila terjadi kesepakatan untuk dituangkan dalam berita acara kesepakatan dan permasalahan dianggap selesai;
  7. 7. Mediasi dinyatakan selesai atau dihentikan apabila : a. Terjadi kesepatakan kedua belah pihak; b. Salah satu pihak menolak untuk dilakukan mediasi; c. Salah satu pihak menempuh jalur hukum; d. Setelah diundang 3 (tiga) kali secara patut pihak yang bersengketa atau konflik tidak hadir dalam Mediasi; atau e. Telah dilakukan 5 (lima) kali rapat mediasi sejak diterimanya pengaduan.

Maksimal 6 (enam) bulan dari Surat permohonan mediasi masuk.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan.

1.   Loket Pengaduan Dinas Pertanahan;

2.   Kotak Saran;

3.   Melalui Email : dispertanoki@gmail.com;

4.   Melalui Telepon : 0712 7320;

5. Melalui Aplikasi Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dispertanoki@gmail.com atau melalui Aplikasi Dokter Dispertan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mediasi"