No. SK: 047/KEP/DISPERTAN/2021
Maksimal 15 (lima belas) hari terhitung dari surat masuk.
Tidak dipungut biaya
1. Formulir Pengaduan; 2. Formulir Uraian Singkat Kasus; 3. Tanda terima Pelapor.
1. Loket Pengaduan Dinas Pertanahan;
2. Kotak Saran;
3. Melalui Email : dispertanoki@gmail.com;
4. Melalui Telepon : 0712 73205;
5. Melalui Aplikasi Pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store