Standar Pelayanan Pengaduan Penanganan Masalah dan Pengawasan Tanah

No. SK: 047/KEP/DISPERTAN/2021

  1. 1. Adanya pengaduan tertulis dari pengadu (baik dari masyarakat yang disampaikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten, dan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir;
  2. 2. Surat/berkas pengaduan paling sedikit memuat identitas pengadu, alamat, tanda tangan pengadu, pihak yang diadukan, dan uraian singkat kasus;
  3. 3. Surat/berkas pengaduan harus dilengkapi dengan fotokopi identitas pengadu, fotokopi identitas penerima kuasa dan surat kuasa apabila dikuasakan, serta bukti atau data pendukung terkait pengaduan;
  4. 4. Adanya arahan dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten dan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

  1. 1. Staf Dinas Pertanahan menerima pengadu (baik masyarakat, perusahaan, dan sebagainya) yang datang ke Kantor Dinas Pertanahan, berdiskusi dan konsultasi di ruang tamu / ruang konsultasi. Mencatat semua yang disampaikan pengadu. Dalam kesempatan tersebut pengadu diharapkan setiap pengaduan dibuat secara tertulis.
  2. 2. Staf Dinas Pertanahan menerima dan mencatat surat pengaduan yang masuk dan menyampaikannya kepada Kepala Dinas Pertanahan. Surat pengaduan tersebut secara tertulis dapat disampaikan melalui loket pengaduan, kotak surat, website Dinas Pertanahan atau melalui email ke alamat dispertanoki@gmail.com. Setelah berkas pengaduan diterima, pengadu akan menerima pemberitahuan.
  3. 3. Pemberian arahan dan perumusan masalah secara berjenjang.

Maksimal 15 (lima belas) hari terhitung dari surat masuk.


Tidak dipungut biaya

1. Formulir Pengaduan; 2. Formulir Uraian Singkat Kasus; 3. Tanda terima Pelapor.

1.   Loket Pengaduan Dinas Pertanahan;

2.   Kotak Saran;

3.   Melalui Email : dispertanoki@gmail.com;

4.   Melalui Telepon : 0712 73205;

5. Melalui Aplikasi Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dispertanoki@gmail.com atau melalui Aplikasi Dokter Dispertan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan Penanganan Masalah dan Pengawasan Tanah"