Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP Antar Unit Metrologi Legal

No. SK: 510/01.a/KPTS/DISDAG-02/2022

  1. Surat Usulan dari Perangkat Daerah

  1. 1. Pelaksana administrasi UML A mengembalikan UTTP kepada wajib tera/tera ulang disertai rekomendasi untuk dilakukan tera/tera ulang kepada UML B melalui Dinas masing-masing
  2. 2. Wajib tera/tera ulang mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke kantor UML B
  3. 3. Pelaksana administrasi UML B menerima permohonan, meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan ke ruang TTU (jika alat tersebut dapat dikerjakan dikantor)
  4. 4. Jika UTTP terpasang ditempat pakai/gudang importer/Pabrik maka Kepala UML B menerbitkan SPT untuk dilakukan pengujian dilapangan
  5. 5. Penera UML B melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan tanda tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan tanda batal dan dikembalikan ke wajib TTU
  6. 6. Pelaksana administrasi UML B mempersiapkan konsep SKHP sesuai dengan cerapan dari Penera
  7. 7. Kepala UML B menandatangani SKHP Pelaksana Administrasi UML B menerbitkan SKHP, menerbitkan SKRD dan memberkaskan dokumen TTU

4 (Empat) hari sejak Formulir bukti  orderan dan berkas persyaratan masuk

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Cap Tanda Tera pada UTTP dan/atau SKHP

1.   Melalui Email :

Metrologi.kaboki@gmail.com

2.   Melalui Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan u.p. Bidang Kemetrologian Kab. OKI dengan alamat Jl. Letjen Singadekane No. 01 Kel. Jua-Jua, Kota Kayuagung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP Antar Unit Metrologi Legal"