Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP Ditempat UTTP Terpakai, Tempat UTTP Terpasang Tetap, Gudang Importir, Pabrik atau Laboratorium Lainnya

No. SK: 510/01.a/KPTS/DISDAG-02/2022

  1. Surat Permohonan TTU

  1. 1. Wajib TTU mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke Kantor Bidang Kemetrologian
  2. 2. Pelaksana administrasi menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UML, jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, menyusun jadwal dan SPT. Jika tidak termasuk dalam ruang lingkup maka permohonan ditolak, dicatat dalam formulir kaji ulang dan selanjutnya diteruskan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML terdekat yang memiliki ruang lingkup
  3. 3. Kepala Bidang Kemetrologian menerbitkan SPT
  4. 4. Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU, jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan tanda tera dicap sah dan/atau cerapan TTU diserahkan ke pelaksana administrasi untuk diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan tanda batal dicap batal dan dikembalikan ke wajib TTU
  5. 5. Pelaksana Administrasi mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera
  6. 6. Kepala Bidang kemetrologian memeriksa dan memparaf SKHP untuk diajukan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  7. 7. Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP dan SKRD, memberkaskan dokumen TTU UTTP

4 (Empat) hari sejak Formulir bukti orderan dan berkas persyaratan masuk

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Cap Tanda Tera/Tera Ulang pada UTTP dan atau SKHP

1.   Melalui Email :

metrologi.kaboki@gmail.com

2.Melalui Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan u.p. Bidang Kemetrologian Kab. OKI dengan alamat Jl. Letjen Singadekane No. 01 Kel. Jua-Jua, Kota Kayuagung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP Ditempat UTTP Terpakai, Tempat UTTP Terpasang Tetap, Gudang Importir, Pabrik atau Laboratorium Lainnya"