No. SK: 510/01.a/KPTS/DISDAG-02/2022
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ilir Nomor 2 tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Cap Tanda Tera/Tera Ulang pada UTTP dan atau SKHP
1. Melalui Email :
metrologi.kaboki@gmail.com
2.Melalui Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan u.p. Bidang Kemetrologian Kab. OKI dengan alamat Jl. Letjen Singadekane No. 01 Kel. Jua-Jua, Kota KayuagungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store