Pelayanan Sidang Tera Ulang Di Luar Kantor

No. SK: 510/01.a/KPTS/DISDAG-02/2022

  1. Membawa UTTP yang ingin dilakukan tera/tera ulang di lokasi

  1. 1. Pelaksana Administrasi mengirimkan undangan/ pemberitahuan sidang Tera Ulang, menyusun draf konsep SPT penera
  2. 2. Kepala Bidang Kemetrologian dan/ atau Kepala Dinas menandatangani SPT Penera
  3. 3. Pelaksana Administrasi meregister dan menginventarisasi Wajib TTU
  4. 4. Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU, Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan tanda tera dicap sah dan/atau cerapan TTU diserahkan ke pelaksana administrasi untuk diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan tanda batal dicap batal dan dikembalikan ke wajib TTU
  5. 5. Pelaksana Administrasi mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera
  6. 6. Kepala Bidang kemetrologian memeriksa dan memparaf SKHP untuk diajukan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  7. 7. Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU

4 (Empat) hari sejak Formulir bukti  orderan dan berkas persyaratan

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Cap Tanda Tera pada UTTP dan/atau SKHP

1.     Melalui Email :

metrologi.kaboki@gmail.com

2.  Melalui Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan u.p. Bidang Kemetrologian Kab. OKI dengan alamat Jl. Letnan  Darna Jambi Kel. Sukadana, Kota Kayuagung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sidang Tera Ulang Di Luar Kantor"