Pelayanan Pemakaman Orang Meninggal Dunia Tanpa Identitas (Mr.X)

No. SK: 71/KEP/DINSOS/2022

  1. 1. Jenazah terlantar yang tidak memiliki keluarga / identitas / tidak terlacak keluarganya sehingga menyebabkan hambatan/kesulitan dalam pemakamannya
  2. 2. Surat Keterangan dari PihakKepolisian/Polsek Setempat
  3. 3. Surat Pengantar (Visum) dari Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung

  1. Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung Menghubungi Dinas Sosial
  2. Petugas memeriksa persyaratan
  3. Petugas menindaklanjuti pemberitahuan Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung sesuai dengan aturan yang berlaku.
  4. Petugas Dinas Sosial Bersama Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung Memakamkan Jenazah.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemakaman Jenazah Orang Meninggal Dunia Tanpa Identitas (Mr.X)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemakaman Orang Meninggal Dunia Tanpa Identitas (Mr.X)"