Pelayanan Penyaluran Bantuan Korban Bencana Alam Dan Bencana Sosial

No. SK: 71/KEP/DINSOS/2022

  1. Surat Permohonan Bantuan Bencana dari Kades/ Lurah mengetahui Camat setempat yang terdampak bencana, dilengkapi Dokumen Pendukung : Dokumen Kependudukan Korban Bencana, Foto-foto dan atau
  2. Laporan Tagana, TKSK, PSM, Masyarakat atau Instansi Terkait

  1. Laporan Kejadian Bencana tentang kejadian bencana Alam/Sosial
  2. Petugas Menverifikasi dan memvalidasi Laporan
  3. Melakukan Koordinasi dengan BPBD dan OPD Terkait
  4. Petugas Membuat Surat Keputusan Bupati
  5. Petugas Menyiapkan Berita Acara Penyerahan Bantuan Bencana Alam/ Bencana Sosial
  6. Petugas Menyiapkan Barang/Logistik Bantuan Bencana Alam/Bencana Sosial
  7. Penyerahan Bantuan Barang/Logistik Kepada Korban Bencana Alam/ Bencana Sosial

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Barang/Logistik

sosial.oki@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyaluran Bantuan Korban Bencana Alam Dan Bencana Sosial"