Pelayanan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum

No. SK: 81/KEP/DINSOS/2024

  1. KTP atau kartu identitas lainnya

  1. Kasus Anak
  2. Intake
  3. Pendampingan
  4. Rencana intervensi dan identifikasi sistem sumber
  5. Pelaksanaan intervensi
  6. Evaluasi
  7. Terminasi

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Psikososial, Rujukan, Advokasi, Kordinasi dan Monitoring

1. Kotak Saran

2. Email : dinas.sosial.oki@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum"