Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 065/22/426.423/2022

  1. 1. Membawa KK Asli
  2. 2. Membawa Akta Kelahiran Asli

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. 2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan;
  3. 3. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital yang telah terverifikasi kemudian diinput pada aplikasi SIAK TERPUSAT;
  4. 4. Tunggu proses permohonan verifikasi dan TTE dari SIAK TERPUSAT sekitar 20 menit
  5. 5. Selesai, dokumen akan dicetak oleh petugas Dispenduk Capil, dan pemohon dapat mengambil di Dispenduk Capil.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

  • Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan
  • Hotline : Ns. SUMARNO. S.Kep, MM : 085233314944

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak (KIA)"