Permohonan KTP

No. SK: 065/357/426.423.11/2022

  1. KK Asli
  2. formulir F1
  3. Surat Rekom Cetak KTP

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. 2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. 3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Kasi Pelayanan Umum dan Kasi Pemerintahan;
  4. 4. Petugas Membuatkan Surat Permohonan Cetak E KTP dan Mengisi F1
  5. 5. Yang Bersangkutan Diarahkan Ke Kecamatan Untuk Perekaman

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Cetak KTP

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan 

 Hotline : MARDIYANTO Wa/Telp/SMS: 082338855521

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan KTP"