Surat Pindah Pergi

  1. Asli Kartu Keluarga Pemohon
  2. Asli Kartu Keluarga Tujuan
  3. Asli eKTP Pemohon
  4. Formulir

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. 2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. 3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Kepala Seksi Pemerintahan;
  4. 4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK TERPUSAT;
  5. 5. Tunggu proses Verifikasi, TTE dan pencetakan dokumen dari SIAK TERPUSAT sekitar 20 menit
  6. 6. selesai, akan dicetak petugas dan diserahkan ke pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Pergi

·         Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan

·         Hotline : M. Ja’far : 08523331149441.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIAK TERPUSAT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Pergi"