Permohonan Kartu Identitas Anak

No. SK: 065/357/426.423.11/2022

  1. 1. KK Asli
  2. 2. AKTE Kelahiran Asli
  3. 3. KTP Orang Tua
  4. 4. Foto Anak Jika Di Atas 5 tahun

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. 2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. 3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Kasi Pelayanan Umum dan Kasi Pemerintahan;
  4. 4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK TERPUSAT;
  5. 5. Tunggu proses Verifikasi, TTE dari SIAK TERPUSAT sekitar 20 menit
  6. 6. Selesai, Warga Mengambil KIA Ke Dispenduk CAPIL dengan membawa KK Dan AKTE Kelahiran

(Jika tidak ada gangguan jaringan)

Tidak dipungut biaya

KIA

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan 

 Hotline : MARDIYANTO Wa/Telp/SMS: 082338855521

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIAK Terpusat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Kartu Identitas Anak"